“Kegiatan monitoring ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum hingga saat pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN dengan target seluruh frekuensi untuk KTT, pengguna eksisting termasuk frekuensi WiFi. Khusus untuk memaksimalkan penggunaan frekuensi WiFi untuk KTT, Ditjen SDPPI telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan kanal frekuensi WiFi tersebut.” tandasnya.
Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Sabirin Mochtar menjelaskan telah melakukan monitoring awal di lokasi penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN untuk mengetahui pengguna spektrum frekuensi radio eksisting.
“Juga sebagai referensi untuk penetapan Izin Stasiun Radio Sementara bagi delegasi asing, PCO (Professional Conference Organizer), Host Broadcaster KTT ASEAN, PCO,” tuturnya.
Direktur Sabirin Mochtar menjelaskan, Kementerian Kominfo secara khusus menugaskan Tim Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Perangkat Telekomunikasi Event Khusus dan Antar Negara beserta UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio untuk melakukan pemantauan dan pengawasan spektrum frekuensi radio. Menurutnya, sebelum event tim dari Kementerian Kominfo memonitor kependudukan frekuensi serta monitoring clearance untuk frekuensi yang akan digunakan.
“Kami juga melakukan rehearsal penggunaan frekuensi bersama dengan Paspampres, BSSN, operator seluler, dan PCO,” jelasnya.