“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6), bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Menurut dia, pembatasan penyebaran draf tahap awal ini bukan bentuk penyembunyian proses, melainkan upaya melindungi substansi hukum dari distorsi fakta, spekulasi, dan penyalahgunaan informasi sebelum konsensus legislatif tercapai.