CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai memajukan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sangat memungkinkan terjadi, terutama jika dilihat dari empat aspek.
Dia menjelaskan aspek pertama adalah terkait regulasi. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah mengatur jadwal dan tahapan pemilu.
“Pendaftaran hingga pengumuman pasangan capres/cawapres berlangsung sejak 19 Oktober hingga 25 November 2023. Tiga hari kemudian adalah jadwal kampanye pemilu,” kata Yanuar di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, menurut dia, dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, penetapan pasangan capres/cawapres dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye. Aturan itu, menurut dia, jika kampanye tanggal 28 November 2023, maka penetapan pasangan capres/cawapres dilakukan tanggal 13 November 2023.
"Karena kedudukan undang-undang itu lebih kuat dari PKPU, maka wajar bila pendaftaran capres/cawapres dimajukan menjadi tanggal 10 Oktober,” ujarnya.
Aspek kedua, menurut Yanuar, dari sisi sosiologis, memajukan pendaftaran akan mengurangi spekulasi di tingkat masyarakat. Dia menjelaskan bahwa spekulasi itu sangat terkait dengan harapan, sikap, persepsi, dan perilaku masyarakat terkait dengan dukungan atau penolakan terhadap capres atau cawapres tertentu.