CARAPANDANG - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus perundungan dapat dilakukan sepanjang tidak disertai intimidasi dan tekanan, serta berorientasi pada pemulihan korban.
Ia menegaskan perundungan merupakan musuh dunia pendidikan karena tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai tujuan pendidikan dalam membentuk karakter, rasa aman, dan lingkungan belajar yang sehat.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menjadi perhatian publik setelah korban mengalami trauma psikologis berat hingga harus pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.
Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti informasi bahwa orang tua terduga pelaku merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Abdullah meminta kepolisian dan pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
“Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Dampak perundungan terhadap anak bukan hanya luka fisik, tetapi juga dapat merusak kondisi psikis dan mental korban,” ujarnya.