Beranda Suara Senayan Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden Langsung

Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden Langsung

Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

0
ilustrasi/istimewa

Kemudian, politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Poin selanjutnya adalah  Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yang diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satuan kerja jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

Lalu, Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri, dititikberatkan pada reformasi kultural yang dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta agar personel dilengkapi dengan teknologi saat bertugas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here