Beranda Politik Komisi VII DPR RI Harap RUU KIA Disahkan Mei Ini

Komisi VII DPR RI Harap RUU KIA Disahkan Mei Ini

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka berharap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera disahkan menjadi Undang-undang pada Mei 2024.

0
688
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka berharap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera disahkan menjadi Undang-undang pada Mei 2024.

CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka berharap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera disahkan menjadi Undang-undang pada Mei 2024.

"Berharap bulan ini, karena sudah masuk Bamus masa sidang kemarin. Semoga RUU KIA ini segera diagendakan untuk disahkan di tingkat dua," kata Diah Pitaloka di sela-sela FGD RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, di Jakarta, Selasa.

Ia menilai keberadaan RUU KIA sangat strategis bagi kepentingan masyarakat, sehingga pembahasan di Panitia Kerja (Panja) cukup dinamis.

Pihaknya pun berharap diskusi tersebut dapat memberikan masukan dari berbagai kalangan terkait RUU KIA.

"Saya rasa (diskusi) ini ruang yang sangat baik, kami KPP RI (Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia) perlu membuka ruang ini untuk menganalisasi masukan dan perhatian dari berbagai kalangan, baik di lembaga pemerintahan, jaringan masyarakat sipil, dan kampus," kata perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) ini.

RUU KIA merupakan inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022. Pemerintah kemudian menindaklanjuti RUU KIA dengan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama seluruh pemangku kepentingan.

RUU KIA telah disetujui pada pembahasan tingkat pertama oleh delapan fraksi di Komisi VIII DPR RI pada 25 Maret 2024.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here