Politisi PKS itu merinci tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan dunia pendidikan. Pertama, guru sebagai fasilitator literasi harus mendapat pembekalan intensif mengenai keselamatan digital.
Kedua, revitalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK) untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber. Ketiga, transformasi pola pikir siswa dari konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.
Diketahui, aturan teknis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 akan mewajibkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap.
Fikri menilai regulasi tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melawan algoritma yang dirancang untuk menahan perhatian anak.
“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Fikri mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Ia menambahkan bahwa sekolah harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang mengalami ancaman di ruang siber. Meskipun kebijakan ini menutup akses anak ke platform berisiko, Fikri mengingatkan literasi digital tetap menjadi senjata utama.
“Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” kata dia.