Beranda Suara Senayan Komisi XIII DPR: Usulkan Tiga Langkah Perkuat Konsistensi Penerapan Pasal 3 UU Tipikor

Komisi XIII DPR: Usulkan Tiga Langkah Perkuat Konsistensi Penerapan Pasal 3 UU Tipikor

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah untuk memperkuat konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana

0
Anggota DPR Usulkan Tiga Langkah Perkuat Konsistensi Penerapan Pasal 3 UU Tipikor

Pada perkara Jiwasraya, salah satu dasar perkara adalah penerbitan Surat Nomor S.10214/BL/2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 dan dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dalam perkembangannya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Januari 2026 menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta kepada Isa Rachmatarwata. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan 2 Juli 2026 memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara disertai denda Rp200 juta.

Rieke juga menyinggung perkara Asabri yang berkaitan dengan tata kelola industri asuransi negara dan ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.

Sementara itu, dalam perkara pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809,59 miliar. Putusan tersebut saat ini masih dalam proses upaya hukum.

Rieke menegaskan tetap menghormati seluruh proses dan putusan pengadilan yang telah maupun sedang berjalan.

"Penghormatan terhadap independensi hakim tidak menghilangkan ruang bagi pengawasan konstitusional DPR RI maupun kritik akademik terhadap konsistensi penerapan hukum," tuturnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here