"Sudahlah terbatas secara SDM, terbatas juga secara kewenangan," kata Ketua Ombudsman RI periode 2016–2021 itu.
KY, terang Amzulian, sekarang sedang memperkuat peran advokasi terhadap hakim karena KY tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga melindungi hakim.
Dia menyebut beberapa hakim di Indonesia mendapat intimidasi. "Terakhir, ada laporan misalnya hakim mendapat intimidasi dari aparat hukum lainnya," kata dia.
Selain itu, KY juga berwenang menyeleksi calon hakim agung. Para komisioner KY, kata dia, bekerja keras memastikan calon hakim agung yang terseleksi adalah yang paling baik kualitasnya.
"Terakhir, kewenangan lainnya adalah menindak hakim melalui MKH, Majelis Kehormatan Hakim," kata Amzulian.
Oleh sebab itu, Amzulian mendorong sinergitas media massa untuk membantu KY dalam mengatasi berbagai kelemahan yang ada.
Tidak hanya media massa nasional, Amzulian juga meminta sinergitas dari media massa lokal. Ia mengingatkan bahwa KY sudah memiliki 20 kantor penghubung yang tersebar di berbagai daerah.
"Termasuk sinergitas media massa lokal dengan kantor penghubung kami. Kami sudah punya 20 kantor penghubung. Juga kami harapkan dari media ada diskusi hukum dan peradilan, teman-teman media tentu banyak pengalaman terkait itu," kata dia.