Beranda Hukum dan Kriminal Komisi Yudisial Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Ketiga

Komisi Yudisial Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Ketiga

Komisi Yudisial mengumumkan nama calon hakim agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung yang lolos tahap seleksi ketiga, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

0
367
Komisi Yudisial mengumumkan nama calon hakim agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung yang lolos tahap seleksi ketiga, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

CARAPANDANG - Komisi Yudisial mengumumkan nama calon hakim agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung yang lolos tahap seleksi ketiga, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata terlebih dahulu menjelaskan bahwa lembaga tersebut telah melaksanakan seleksi kesehatan pada 22-23 April 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan tes kepribadian dan kompetensi secara daring pada 24 sampai 30 April 2024 serta klarifikasi rekam jejak yang dilakukan secara langsung oleh komisioner dari 27 Mei sampai 28 Juni 2024.

Hasilnya, terdapat 19 orang calon hakim agung dan tiga calon hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung yang terpilih untuk maju ke tahapan tes wawancara.

Tahapan wawancara akan digelar pada tanggal 8-11 Juli 2024. Nantinya para calon hakim akan diwawancarai oleh tujuh komisioner KY, dua pakar dari pihak eksternal KY, dan masyarakat umum yang dapat hadir secara langsung di Kantor KY maupun secara daring.

"Pengusulan calon ke DPR akan dilakukan pada 12 Juli 2024 setelah selesai atau ditentukannya calon yang lolos dalam tes wawancara tersebut," kata dia.

Pada kesempatan sama, anggota KY yang juga selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ mengatakan nama para calon terpilih adalah berdasarkan hasil rapat pleno KY pada tanggal 2 Juli 2024.

Berikut nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos:

I. Kamar Pidana
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here