Beranda Hukum dan Kriminal Komitmen Komnas HAM Untuk Keadilan Pelanggaran HAM Berat

Komitmen Komnas HAM Untuk Keadilan Pelanggaran HAM Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menegaskan setiap orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi 1965

0
Istimewa

CARAPANDANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menegaskan setiap orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi 1965, berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu, mengatakan langkah pemerintah dalam merumuskan definisi korban pelanggaran HAM berat yang berhak mendapatkan keadilan melalui mekanisme non-yudisial harus terus dikawal.

"Tujuannya agar tidak ada korban yang tidak mendapatkan haknya sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya.

Mengenai pernyataan pemerintah yang menyatakan 39 orang korban pelanggaran HAM yang terasing atau disebut juga dengan eksil bukan merupakan pengkhianat negara, Atnike mengaku tidak mengetahui dari mana pemerintah memperoleh data tersebut.

"Nah, saya tidak tahu dari mana pemerintah mendapatkan 39 nama itu. Itu harus dicek ke pemerintah," ujarnya.

Atnike mendorong media massa dan koalisi masyarakat sipil di Tanah Air untuk menanyakan lebih jauh ke pemerintah mengenai data yang menyebutkan 39 orang eksil peristiwa 1965 tersebut.

"Kalau pemerintah bilang hanya 39, tapi ada yang punya data lain maka harus dibandingkan," ujar dia.

Tidak hanya eksil yang tersebar di berbagai negara, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk segera menemukan formula yang tepat dan efektif agar para korban 1965 di Indonesia mendapatkan pemulihan khususnya melalui mekanisme non-yudisial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here