CARAPANDANG - Komnas Perempuan merekomendasikan agar penambahan dua direktorat baru di Bareskrim Polri, juga diikuti dengan hadirnya Subdit Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan Subdit Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) agar perempuan dan anak mendapatkan layanan optimal.
"Dengan memperhatikan aspek kesejarahan Polri dan tantangan kompleksitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan merekomendasikan di bawah direktorat ini terdapat Subdit Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan Subdit Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Komnas Perempuan mengapresiasi pengesahan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024.
Salah satu perubahan susunan organisasi dan tata kerja tersebut adalah adanya penambahan dua direktorat di Bareskrim Polri.
Sementara Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa untuk melaksanakan Perpres Nomor 20 Tahun 2024, dibutuhkan tindak lanjut dalam bentuk Peraturan Kapolri tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim, termasuk nama-nama direktorat dan struktur organisasinya.