CARAPANDANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap sanksi yang dijeratkan kepada 7 anggota Brimob yang melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan hingga tewas, tak hanya berhenti di sanksi etik saja.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengharapkan semua tersangka dapat dijerat sanksi pidana.
"Kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat mengawal gelar perkara ketujuh anggota Brimob ini di Propam Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).
Menurut Anam, sanksi pidana akan jadi peringatan besar kepada polisi agar lebih berhati-hati saat bertugas.
Sementara itu, terkait aksi demonstrasi, Kompolnas meminta kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
"Dalam kesempatan ini sekali lagi kami menyerukan ke publik luas, ke rekan-rekan mahasiswa untuk menggunakan haknya kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang damai," lanjut Anam.
Di ketahui, tujuh anggota Brimob yang di duga melindas driver Ojol, Affan hingga tewas, telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Div Propam Polri.