Beranda Warta Kementerian Kontrak PPPK Kini Tak Lagi Memerlukan Perpanjangan Berkala

Kontrak PPPK Kini Tak Lagi Memerlukan Perpanjangan Berkala

0
MenPAN-RB telah menetapkan aturan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala.

CARAPANDANG - MenPAN-RB telah menetapkan aturan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala.

Sebelumnya, masa kontrak PPPK berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan instansi. 

Dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK ditetapkan hingga mencapai usia pensiun. Hal ini memberikan kepastian kerja bagi para pegawai.

Aturan ini telah diterapkan di beberapa daerah, seperti Makassar dan Jawa Timur. Di Makassar, kontrak PPPK yang awalnya dimulai 1 Juni 2023-31 Mei 2025, kini berlaku hingga masa pensiun.

Masa berlaku SK PPPK hingga pensiun tersebut akan segera berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Namun tidak semua PPPK bisa mendapatkan SK yang berlaku hingga masa pensiun.

Untuk perpanjangan hingga usia pensiun tersebut hanya bisa dilakukan oleh PPPK yang memiliki nilai evaluasi kinerja minimal baik. Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka  kontrak kerja PPPK tetap berisiko dihentikan.

Namun, kontrak PPPK hingga pensiun belum bisa berlaku untuk PPPK 2024 lantaran butuh penilaian kinerja minimal 1 tahun. Hal ini disampaikan Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here