Ia juga memastikan seluruh perizinan akan dibenahi, mulai dari IUP penambangan, hingga surat jasa usaha pertambangan. Dirinya juga menegaskan, proses tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya.
“Semua izin akan diperbaiki dan dipermudah. Tidak ada biaya apa pun,” katanya, menegaskan.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan harga timah yang saat ini mencapai Rp100.000 per kilogram, Hidayat optimistis kolaborasi tersebut akan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa di Babel.
"Kerja sama ini bukan hanya soal tambang, tapi juga kesejahteraan masyarakat. Kita ingin tidak ada lagi yang dirugikan, semua harus berjalan baik dan transparan,” katanya.