CARAPANDANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberikan toleransi selama satu tahun kepada pemilik sepeda motor 250-500 cc yang belum memiliki SIM C1.
Sebelumnya, SIM golongan C1 ini berlaku di seluruh Indonesia usai diresmikan pada Senin (27/5/2024). Penerbitan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan Suhanan dalam keterangan dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Dengan demikian, bagi masyarakat pengguna motor 250-500cc yang tidak memiliki SIM C1 masih dibebaskan sanksi tilang selama satu tahun. Artinya, selama periode tersebut pemohon bisa melakukan pengurusan untuk pembuatan SIM C1.
Aan menambahkan bahwa peluncuran SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. Di samping itu, Korlantas Polri juga akan menerbitkan SIM C2 dengan pengelompokan untuk pengendara sepeda motor 500 cc ke atas pada 2025. "Nanti berikutnya, setahun yang akan datang, kita akan launching [SIM] C2. Ini 500 [cc] ke atas atau moge," pungkas Aan.