Beranda Hukum dan Kriminal Korlantas Polri: E-BPKB Wajib Untuk Mobil Baru 2027

Korlantas Polri: E-BPKB Wajib Untuk Mobil Baru 2027

Masyarakat dapat mengurus e-BPKB bersamaan dengan penerbitan STNK baru di Samsat.

0
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo (Antara)

CARAPANDANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan kewajiban penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk seluruh kendaraan baru di Indonesia mulai tahun 2027. Saat ini, penerapan sistem tersebut sedang dalam masa transisi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa implementasi e-BPKB dilakukan secara bertahap.

“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Penerapannya dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujarnya seperti dikutip Antaranews, Senin (19/1/2026).

Meski berbasis digital dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap diterbitkan dalam bentuk buku fisik.

Dokumen ini berfungsi memperkuat sistem konvensional dengan integrasi digital.

Wibowo menjelaskan sejumlah keunggulan e-BPKB. Dari aspek keamanan, chip RFID menyimpan data kendaraan yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas, perbankan, leasing, dan pegadaian, sehingga meminimalisir pemalsuan.

Sementara dari layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja berkat integrasi data digital.

Masyarakat dapat mengurus e-BPKB bersamaan dengan penerbitan STNK baru di Samsat. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual beli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here