Beranda Umum Korlantas Polri Kerahkan Seluruh Ornamen Penindakan Guna Jerat Pelanggar Lalin

Korlantas Polri Kerahkan Seluruh Ornamen Penindakan Guna Jerat Pelanggar Lalin

Adapun ornamen penindakan mulai dari razia di lapangan, teguran, sanksi hukum , ETLE statis dan mobil, hingga teknologi face recognition (pengenalan wajah).

0
Adapun ornamen penindakan mulai dari razia di lapangan, teguran, sanksi hukum , ETLE statis dan mobil, hingga teknologi face recognition (pengenalan wajah).

CARAPANDANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan seluruh ornamen penindakan yang dimiliki untuk menjerat pelanggar lalu lintas. Mulai dari razia di lapangan, teguran, sanksi hukum , ETLE statis dan mobil, hingga teknologi face recognition (pengenalan wajah).

Demikian dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, terkait pelaksanan Operasi Zebra 2024. Menurut dia, Korlantas akan terus mengembangkan teknologi untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan.

"Penegakan hukum mulai dari teguran dilanjutkan dengan tilang konvensional maupun tilang ETLE," kata Slamet, Selasa (22/10/2024). Jika dirasa tidak bisa tercapture oleh ETLE atau tilang elektonik, maka akan digunakan tilang manual. 

Meski begitu, Slamet berharap petugas di lapangan cukup menegur atau melakukan tindakan preventif kepada para pelanggar. Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk bersinergi menjadikan jalan raya sebagai tempat yang aman bagi seluruh penggunanya.

"Setiap operasi memiliki fokus dan sasaran berbeda sesuai data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas," ucapnya. Melalui Operasi Zebra, Polri berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dapat meningkat.

Slamet menekankan penegakan hukum yang tegas tidak hanya bertujuan untuk mendisiplinkan tetapi juga menyelamatkan nyawa. "Ini mendorong terbentuknya budaya patuh berlalu lintas," ucapnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here