Beranda Hukum dan Kriminal KPAI Laporkan Pengaduan Anak Korban Pornografi dan Kejahatan Siber

KPAI Laporkan Pengaduan Anak Korban Pornografi dan Kejahatan Siber

0
KPAI melaporkan sebanyak 481 pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber sejak 2021-2023. Sedangkan untuk laporan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

CARAPANDANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 481 pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber sejak 2021-2023. Sedangkan untuk laporan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

“Dari keseluruhan kasus itu mayoritas terjadi karena menyalahgunakan media teknologi dan informasi serta akibat dampak buruknya internet. Kemudian penggunaan gawai yang tak sesuai pada fase tumbuh kembang anak,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam sambutannya di acara MoU KPAI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Jumat (26/7/2024). 

Menurut Ai, MoU ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial. Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta. 

“MoU ini bakal menjadi landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang KPAI maupun PPATK. Pasalnya Mereka banyak teradukan menjadi korban prostitusi online, eksploitasi ekonomi, serta anak korban pornografi,” ujar Ai. 

Salah satu permasalahan, kata Ai, yakni dengan adanya jual-beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa melalui pembayaran digital. Ia berharap kerja sama dapat menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU yang melibatkan anak.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here