CARAPANDANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta secara berkesinambungan memantau penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio agar selalu mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Penerbitan peraturan ini sesuai konteks Pemilu 2024," kata Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta Arif Faturrahman di Jakarta, Selasa.
Arif menyebut pengawasan ini mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran.
Selain itu, pengawasan ini juga sesuai dalam kebijakan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur perihal penyiaran, aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta petunjuk teknis Gugus Tugas bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, KPI harus melakukan pengawasan konten terhadap lembaga penyiaran. Hal itu mengingat keberadaan siaran memiliki peranan sangat penting di masyarakat, apalagi jangkauan televisi dan radio dapat masuk hingga ke pelosok daerah.
"Televisi dan radio memiliki peran vital karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi masyarakat itu sendiri," ujar Arif.
Adapun tahapan kampanye pemilu dalam rapat kampanye umum disepakati penayangan iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media massa daring dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024.