Beranda Hukum dan Kriminal KPK Akan Jemput Paksa Anggota DPR Anwar Sadad

KPK Akan Jemput Paksa Anggota DPR Anwar Sadad

0
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa anggota DPR periode 2024-2029, Anwar Sadad, jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa anggota DPR periode 2024-2029, Anwar Sadad, jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Anwar diketahui mangkir ketika dipanggil terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur. 

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2024). "Jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, akan dipanggil ulang atau dijemput paksa," ujarnya.

Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Dia sudah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi, tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya. 

Tessa mengaku belum dapat memastikan kapan KPK akan memanggil kembali Anwar. "Rencana penyidikan sudah diatur sehingga tinggal menunggu kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," katanya. 

KPK tengah mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Lembaga antirasuah ini telah menetapkan 21 tersangka untuk kasus tersebut. 

Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Para tersangka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di wilayah Pemprov Jawa Timur. Hasilnya, sejumlah dokumen hingga barang elektronik berhasil disita terkait dugaan kasus suap dana hibah tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here