CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa 20.325 dari 20.463 calon legislatif (caleg) yang terpilih telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, mencapai 99,32% per tanggal 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
"Data ini mencakup caleg incumbent dan non-incumbent dari DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah yang paling patuh dengan tingkat pelaporan 99,72%. Dari 19.731 caleg terpilih, 19.676 telah melapor, sedangkan 55 belum.
Untuk DPR RI, caleg terpilih yang telah melapor mencapai 90,17%. Dari 580 caleg terpilih, 523 telah melaporkan LHKPN, dan 57 belum.
"DPD RI memiliki tingkat pelaporan 82,89%. Dari 152 caleg terpilih, 126 telah melapor dan 26 belum," tambah Pahala.
KPK menemukan laporan yang belum lengkap, yaitu 26 dari DPR RI, 10 dari DPD RI, dan 209 dari DPRD provinsi/kabupaten/kota.
KPK mengimbau caleg terpilih untuk segera melengkapi LHKPN mereka agar tidak menghambat proses pelantikan.
Pelaporan bisa dilakukan online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau secara langsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan memverifikasi setiap laporan dan menerbitkan tanda terima setelah dinyatakan lengkap.
Tanda terima ini penting sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 dan Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaporan LHKPN untuk pelantikan.