Beranda Politik KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri

KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri

KPK mencegah berpergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Pencegahan dilakukan terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

0
251
KPK mencegah berpergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Pencegahan dilakukan terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah berpergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Pencegahan dilakukan terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

Pencekalan dilakukan selama enam bulan pertama sejak, Senin (7/10/2024). "Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (10/10/2024).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Minggu (6/10/2024) lalu. "Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here