Beranda Hukum dan Kriminal KPK Cegah Tiga Advokat ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

KPK Cegah Tiga Advokat ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa upaya cegah itu dilakukan kepada pihak-pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Pencegahan dilakukan lantaran kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.

Tiga orang advokat itu dikabarkan yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Namun, KPK belum mengungkap secara gamblang pihak-pihak yang dicegah tersebut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here