Beranda Hukum dan Kriminal KPK Dalami Aliran Uang ke SYL

KPK Dalami Aliran Uang ke SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pencucian uang dengan tersangka SYL.

Mereka, Issusilaningtyas Uswatun Hasanah (Plt. Ka Bagian Umum Sesditjen Horti 2023). Serta, R. Yana Mulyana Indriyana (Ka TU Direktorat Sayuran 2023).

"Saksi 1 terkait aliran uang tppu SYL. Saksi 2 terkait proses pengadaan asam formiat (lateks) di Kementan," kata jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

KPK diketahui sedang mengusut perkara pencucian uang yang dilakukan SYL. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025).

Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, termasuk pengacara SYL, Rasamala Aritonang, yang merupakan mantan penyidik KPK. Serta, Febri Diansyah, yang merupakan mantan jubir KPK.

Penyidikan di kasus TPPU yang menjadikan alasan KPK belum menyita aset milik SYL meski telah berstatus narapidana. Hal itu karena KPK masih mengusut TPPU terhadap SYL.

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK. Karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," kata Budi Prasetyo.

KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. SYL telah diadili di kasus pemerasan dan gratifikasi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here