Beranda Hukum dan Kriminal KPK Dalami Dugaan Oknum Polisi Terima Rp 16 M dari Proyek di Bekasi

KPK Dalami Dugaan Oknum Polisi Terima Rp 16 M dari Proyek di Bekasi

0
ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif, YS alias Lippo yang diduga menerima uang fee senilai sekitar Rp16 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan tersebut yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa pengusaha Sarjan.

"Yang berikutnya kasus yang Bekasi ya. Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga," ujar Taufik dalam keterangan yang dikutip CNN Indonesia, Senin (13/4/2026) malam.

Nama YS alias Lippo mencuat setelah dirinya mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan 8 April 2026, ia mengakui telah mendapatkan imbalan hingga Rp16 miliar sejak tahun 2022.

Fakta ini semakin terang setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menjadi saksi dalam persidangan yang sama. Henri membeberkan bahwa YS berperan aktif dalam mengenalkan Sarjan kepada sejumlah pejabat dinas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here