Beranda Hukum dan Kriminal KPK Dalami Proses Kerjasama dan Akuisisi Korupsi di ASDP

KPK Dalami Proses Kerjasama dan Akuisisi Korupsi di ASDP

KPK mendalami proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa tiga saksi, salah satunya M. Farid Fanani (MFF) yang merupakan pegawai PT ASDP.

0
KPK mendalami proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa tiga saksi, salah satunya M. Farid Fanani (MFF) yang merupakan pegawai PT ASDP.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa tiga saksi, salah satunya M. Farid Fanani (MFF) yang merupakan pegawai PT ASDP.

Saksi lainnya yakni Irfan Maulana Muharikin (IMM) pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang wiraswasta, Adjie. “Materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

KPK menyebut nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,3 triliun. Namun, KPK belum mengungkap kepastian kerugian negara dari kasus tersebut.

Tessa hanya mengatakan, kasus kontrak kasus ini mencapai trilunan rupiah. "Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Bahkan, KPK juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri. 

Terbaru, KPK telah memeriksa VP Divisi Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode November 2017-Apr 2019, Dewi Andriyani (DA). Penyidik mendalami terkait proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here