CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor gede (moge), satu unit mobil, uang tunai, serta emas dan logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal, serta rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
Rincian barang bukti yang disita antara lain tiga unit moge dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris di Pemalang dan satu unit dari rumah Lilik di Purworejo, satu unit mobil, uang tunai rupiah dan valuta asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan serta tanah dan bangunan, dokumen terkait, ponsel dan flashdisk, serta emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Kompas, Senin (3/8/2026).