Beranda Hukum dan Kriminal KPK Jadwalkan Panggil Komisaris ASDP Sebagai Saksi

KPK Jadwalkan Panggil Komisaris ASDP Sebagai Saksi

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

0
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

CARAPANDANG - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP),  Susi Meyrista Tarigan. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT Komisaris PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (9/8/2024).

Dalam kasus ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor. Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah kerugian negaranya dalam perkara ini mencapai Rp1,27 triliun.

Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan masih dilakukan. “Penghitungan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Belum bisa disimpulkan,” katanya.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 

Perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here