Beranda Hukum dan Kriminal KPK Jawab Mengapa Butuh Waktu Lama untuk Putuskan Menahan Eks Menag Yaqut

KPK Jawab Mengapa Butuh Waktu Lama untuk Putuskan Menahan Eks Menag Yaqut

KPK akhirnya menahan eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut dijerat dalam perkara korupsi kuota haji di Kemenag.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- KPK akhirnya menahan eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut dijerat dalam perkara korupsi kuota haji di Kemenag. 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengakui proses penahanan Yaqut memang memakan waktu lama. Asep merasa tak ingin terburu-buru dalam penanganan perkara ini. 

"Kenapa lama? Kami tidak ingin terburu-buru," ujar Asep dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026). 

Asep merasa butuh waktu guna menghimpun barang bukti dan keterangan. Sehingga opsi penahanan terhadap Yaqut terbilang lama dilakukan KPK. 

Bahkan KPK sempat tak langsung menahan Yaqut pasca berstatus tersangka. KPK akhirnya menahan Yaqut setelah praperadilannya kandas. 

"Kami ingin lengkapi bukti dalam rangka melakukan upaya paksa, kemudian bahwa secara formil apa yang dilakukan penyidik KPK sudah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus kemarin 19 Maret 2026 dimana pengajuan praperadilan ditolak," ujar Asep. 

Berkat penolakan praperadilan itu, Asep optimistis penetapan tersangka atas Yaqut sudah sesuai prosedur. 

"Artinya penetapan tersangka oleh penyidik KPK itu sudah benar secara formil," ujar Asep. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here