Menanggapi kritik tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan tidak ambil pusing. Ia mengklaim bahwa Yaqut selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi seluruh prosedur serta kewajiban selama menjadi tahanan rumah.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK pada 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).