Beranda Hukum dan Kriminal KPK Panggil Dahlan Iskan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG 2011-2014

KPK Panggil Dahlan Iskan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG 2011-2014

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

0
2,470
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

"Hari ini bertempat di ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.

Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

"Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya," ucap Firli.

Kemudian, pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here