CARAPANDANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi juga hari ini turut diperiksa penyidik KPK bertempat di Polda Jambi yakni Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Tajudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar, dan dua anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, Gusrizal, dan Arrakhmat Eka Putra.
Masih di lokasi yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan pada DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, pegawai negeri sipil bernama Hefni dan pihak swasta bernama Ari Anton.
Tidak hanya itu, tim penyidik KPK hari juga memeriksa dua mantan anggota DPRP Jambi yang berstatus terpidana terkait perkara tersebut dan tengah menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi. Dua anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 itu yakni Nurhayati dan Mely Hairiya.