Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Pemanggilan Pansus DPR Melihat Kebutuhan Penyidikan Kasus Haji

KPK: Pemanggilan Pansus DPR Melihat Kebutuhan Penyidikan Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 melihat kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

0
istimewa

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here