Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Penyidikan di BRI-Telkom Soal Pengadaan Notifikasi via SMS dan WA

KPK: Penyidikan di BRI-Telkom Soal Pengadaan Notifikasi via SMS dan WA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) terkait pengadaan notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan singkat WhatsApp (WA).

0
istimewa

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI yang sedang menjabat Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here