Beranda Hukum dan Kriminal KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji

Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. 

Budi mengatakan yang akan menjalani pemeriksaan salah satunya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.

"Benar, hari ini Jumat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA (Dito Ariotedjo), eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 23, Januari 2026.

Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.

Dia mengatakan bahwa pemanggilan para saksi tersebut bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan Rupiah.

Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026 secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here