CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo telah naik ke proses penyidikan. Itu artinya, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Karena kasus yang menjerat Rafael adalah kasus pribadi, maka tidak ada satu atau pihak lain yang menjadi tersangka selain Rafael Alun Trisambodo. Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun dari tahun 2011 sampai tahun 2023.
Status tersangka ini setidaknya mengakhiri polemik tentang status hukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak. Kasusnya semakin jelas. "Bentuk gratifikasinya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
KPK kini setidaknya sudah menemukan dua alat bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Alat bukti itu ditemukan setelah melakukan proses verifikasi, telaah, kemudian permintaan keterangan terhadap beberapa pihak.
KPK juga sebelumnya telah meminta keterangan Rafael dan istri, Jumat (24/3/3023). Seorang pejabat pajak lain yakni Wahono Saputro juga sudah dimintai keterangan, ketika status kasus Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun sebagai salah satu upaya penyidikan, KPK juga telah menggeledah satu rumah kediaman tersangka dalam kasus tersebut.