CARAPANDANG – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda resmi ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahanan Gatot setelah dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Seperti dilansir Sinpo.id, Gatot keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.53 WIB. Dia terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Meski begitu, tak ada yang disampaikan Gatot kepada awal media terkait perkara yang menjeratnya. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.
Sementara itu, KPK akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara, peran tersangka, maupun pasal yang disangkakan dalam konferensi pers yang akan digelar petang ini.
KPK diketahui mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di DJBC Kemenkeu. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membagi penanganan kasus menjadi dua klaster.
Pengembangan ini berangkat dari hasil analisis pada fakta persidangan yang mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp91 miliar dari pihak Blueray Cargo ke sejumlah pihak.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat DJBC. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, KPP Kediri, sebagai tersangka.