"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan," terang Budi.
Di sisi lain, lanjutnya, KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya para anggota kabinet mengalami kendala.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkas Budi.