CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Seperti diketahui, sidang perdana Lukas dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga pekan depan lantaran dia mengaku sakit hingga menolak hadir sidang secara daring.
Alhasil, sidang dakwaan Lukas baru akan digelar pekan depan, Senin (19/6/2023). "Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (13/6/2023).
Ali menilai politisi tersebut bisa menjawab pertanyaan hakim saat persidangan kemarin, kendati awalnya mengaku sakit. Sementara itu, KPK kukuh menyatakan bahwa mereka memiliki data terkait dengan kesehatan Lukas yang menyatakan bahwa dia mampu menjalani persidangan.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum KPK bakal menyampaikan lagi secara terperinci mengenai kondisi kesehatan Lukas pada sidang pekan depan. Sikap Lukas di persidangan, terang Ali, akan bisa menjadi penilaian sendiri oleh majelis hakim dan tim jaksa.
"Ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," ujarnya.