CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp665 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus lainnya . Penindakan berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan uang tersebut diamankan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, yang kini telah menjadi tersangka.
Selain uang tunai, KPK juga menyita saldo rekening bank sebesar Rp99 juta, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp764 juta.
"Dari peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026) malam.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, pihak swasta, Adhi Wiharto, dan pihak swasta sekaligus keponakan rektor, Mulyono .
Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster :