Pengembangan penyidikan ini sejalan dengan upaya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang juga akan menelusuri isi ponsel Setya Budi untuk mengungkap jejak komunikasi dan memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain di lingkungan KPK dalam kasus kebocoran informasi ini.
Dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Setya Budi yang merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri ini diduga membocorkan informasi terkait penanganan perkara di KPK kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Informasi tersebut kemudian digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom Widiyantoro dengan iming-iming dapat mengurus perkara yang sedang diselidiki KPK di Pemalang.
Keduanya, bersama Bupati Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, telah ditetapkan sebagai tersangka.