Beranda Umum KPK: Terlalu Dini Ambil Alih Kasus TPPU Jampidsus

KPK: Terlalu Dini Ambil Alih Kasus TPPU Jampidsus

Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

0
KPK

CARAPANDANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA).

Perkara itu semula ditangani penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, namun secara bertahap kini diserahkan ke Kejagung.

"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Karena itu, KPK mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," sambung pensiunan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga itu.

Usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut sebelumnya disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here