CARAPANDANG - Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun anggaran 2019-2024.
Seperti diungkapkan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo bahwa pada 27 Februari 2025, pihaknya telah menerbitkan 5 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 5 orang tersangka.
Dia menjelaskan lima tersangka itu adalah 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten. Sedangkan 3 orang adalah dari pihak swasta.
”Tersangka ini 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian 3 orang dari swasta," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Maret 2025.
Dia menjelaskan kelima tersangka adalah Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Widi Hartono.
Kemudian pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersebut belum dilakukan penahanan namun sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.