Beranda Hukum dan Kriminal KPK Ungkap Peran Abidal Aziz Dalam Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Peran Abidal Aziz Dalam Korupsi Kuota Haji

Gus Alex disebut memiliki peran sentral sebagai penghubung utama antara Yaqut dengan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

0
Isfhah Abidal Aziz (CNN)

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Gus Alex disebut memiliki peran sentral sebagai penghubung utama antara Yaqut dengan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Gus Alex berperan sebagai "jembatan" alur perintah dan penerimaan uang untuk Yaqut.

Ia aktif berkomunikasi dengan asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota tambahan jalur khusus sekaligus mengumpulkan fee percepatan dari calon jemaah yang ingin langsung berangkat tanpa mengantre.

"Untuk tahun 2023 diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 dolar AS per jemaah, ini kurang lebih Rp 80 juta. Fee ini diduga mengalir kepada YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Gus Alex), dan pihak-pihak lain di Kementerian Agama," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Praktik serupa diduga berlanjut pada tahun 2024. Ketika Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler, Kementerian Agama justru membaginya 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk reguler.

Aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here