Beranda Politik KPU Akan Gelar Rapat Internal Pasca Putusan MA Tentang Batas Minimal Usia Pilkada

KPU Akan Gelar Rapat Internal Pasca Putusan MA Tentang Batas Minimal Usia Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar rapat internal setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar rapat internal setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar rapat internal setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Putusan itu telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.

"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Idham mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pasalnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here