CARAPANDANG - Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku, internalnya belum ada pembicaraan terkait sosok pengganti Hasyim Asy'ari. Betty pun menyinggung, waktu 90 hari yang dituangkan undang-undang untuk mencari pengganti Hasyim pasca dicopot tidak hormat.
"Kami belum membicarakan itu (sosok pengganti Hasyim). Karena masih memiliki waktu dalam undang-undang 90 hari kalau mau digugat kita tunggu kan," kata Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU RI ini seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis (25/7/2024).Di satu sisi, Betty mengaku, KPU menantikan pergantian antarwaktu (PAW) yang kini sedang dikoordinasikan antara DPR RI. Lalu, juga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Surat keputusan PAW dilakukan oleh presiden, setelah seluruh persyaratan dari calon Plt terkonfirmasi oleh DPR RI. Jadi, nanti dipanggil lagi, mekanismenya ada di DPR RI," ucap Betty.
Sejauh ini, Betty menuturkan, belum ada tenggat waktu kapan kekosongan jabatan itu diisi oleh Plt terpilih, "Enggak. As soon as possible," ujar Betty.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat. Yakni, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.
Pemberhentian berlaku sejak Selasa (9/7/2024), dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus DKPP RI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.