CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut daerah dengan pasangan calon (Paslon) tunggal berpotensi mengulang pesta demokrasi 5 tahun mendatang. Hal itu dapat terjadi, jika Paslon tunggal gagal meraup suara masyarakat dengan ketentuan melebihi 50 persen suara sah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Pasal 54 D UU 10 tahun 2016. Undang-undang tersebut mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
"Sekiranya Paslon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih dengan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya, kapan pemilihan selanjutnya yaitu 2029," kata Idham dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Ia mengungkapkan, daerah-daerah dengan calon tunggal yang tidak meraup suara sah lebih dari 50 persen, akan mengalami kerugian. Sebab dengan demikian, tidak adanya Kepala Daerah yang sah dipilih masyarakat.
Hal itu pun, kata Idham, akan menjadikan kepemimpinan daerah tersebut kepada pejabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah. Hal itu berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini, akan dipimpin oleh penjabat sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya, diatur dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2015," ujarnya.