"Untuk pengutan di tingkat PPK berkaitan dengan PKPU 15 2023 yaitu tahapan untuk kampanye pemilihan Umum, Karena sesuai PKPU 15 di tanggal 28 November ini kita mulainya di laksanakan kampanye. Dan kampanye ini kan di bagi dua kategori, yaitu Rapat terbatas, pertemuan tatap muka, dan di situ juga ada penyebaran bahan kampanye kepada umum, pesangan alat perga kampanye dan kemudian juga bisa melalui media masa, dan untuk di tanggal 21 Januari Kampanye Rapat umum, iklan media massa cetak, iklan media massa elektronik dan media daring," papar Dian.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±313 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan ±79 titik Lokasi Kampanye hasil koordinasi bersama PPK.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Iskandar Ibrahim menyampaikan materi PKPU 15 Tahun 2023, PKPU 20 perubahan PKPU 15 tentang kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu, salah satu ulasan yg disampaikan adalah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.