Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan diselenggarakan di seluruh Indonesia. Pilkada memilih pasangan calon (paslon) kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan paslon untuk Pilkada 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lantas kapan mulai pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024?
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2024, terkait dengan pendaftaran pasangan calon Pilkada akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah tahapan tersebut, kata Firman, akan ada rangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan yang harus dijalani oleh setiap calon bupati dan wakil bupati.
“Setelah pendaftaran, para calon akan menjalani pemeriksaan administrasi untuk memastikan semua berkas dan persyaratan lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Firman, Jum'at (26/07/2024)